Tambang galian C ilegal yang diduga Milik RRN Serta Koordinatornya AZM di Parit Baru Tak Peduli dengan Hukum Buktinya Sampai Saat ini Tetep Operasi
Tambang,Kampar, OPSINEWS.COM-Usaha Tambang Galian C ilegal yang berlokasi di Desa Parit baru, kecamatan Tambang, terus beraktivitas tambang ilegal ini di duga milik Inisial RIRIN, sementara Koordinatornya disebut -sebut AZMI.
Menurut Pengakuan Sumber yang identitasnya tidak disebutkan, mengatakan ia bang tambang itu milik Ririn dan kordinatornya bernam AZMI, (pengakuan Sumber)
Bang ada koordinatornya bernama AZMI, dia yang mengurus semuanya, mulai dari wartawan hingga ke APH dia yang mengurus semuanya. Jumat 23/10/2026.
Disini banyak tambang bang tapi Azmi semua yang mengurusnya.dan di lokasi itu bang tidak sembarang masuk..tutur Sumbar.
Tambang galian C ilegal di parit baru ini jarang terjamah hukum.
Lanjut sumber di depan itu bang tidak bisa sembarang masuk kedalam kecuali mobil truk dan di pondok itu ada penjaga palang. tegasnya,
Perlu kita ketahui bersama bahwa Pelaku tambang galian C (batuan) ilegal di Indonesia terancam sanksi berat berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). Pasal 158 UU 3/2020 mengatur pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar bagi pelaku yang menambang tanpa izin, mencakup penghentian operasi, penyitaan alat berat, hingga denda administratif.
Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin (IUP, IPR, atau SIPB) terancam hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Para Mafia tambang galian C Ilegal ini publik menduga apa ada APH yang membekingi ? sehingga tidak tersentuh dengan hukum?
Publik menunggu ketegasan APH, Diminta kepada kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan Sebayang, S.I.K. agar bisa menindak para pengusaha tambang galian C ilegal ini, bukan hanya lingkungan yang di rusak bahkan Negara juda di Rugikan dengan tidak membayar Pajak.
Para Mafia galian C ilegal ini layak untuk di penjarakan.
Seharusnya hukutm di tegakkan, jangan pandang bulu agar jangan sampai ada Imex masyarakat HUKUM INI TUMPUL KE ATAS TAJAM KEBAWAH, kami yakin coba bila orang kecil yang berusaha seperti itu,, sebentar aja sudah datang pihak kepolisian di lokasi, tapi yah karena pengusahanya orang hebat tentu pihak kepolisian berpikir untuk bertindak walaupun itu perbuatan melawan hukum, Tegas Sumber dengan nada Kesal.
Bila terus di biarkan Usaha Tambang galian C ilegal ini Wilayah Kecamatan Tambang ini akan menjadi danau, Kerusakan Alam yang kita cintai ini sudah di depan Mata, usaha tambang ilegal ini yang menyedot hasil dari perut Bumi ini akibatnya Sangat Fatal, bisa menimbulkan LONGSOR, BANJIR, Alam ini tempat Makhluk hidup,
Warga setempat meminta koporres Kampar untuk menangkap Azmi yang di duga Sebagai Koordinator tambang galian C ilegal ini, Pinta warga.
Praktisi Hukum Saut Marajohan Simbolon, SH , Kita minta Kepada Kapolres Kampar Agar segera bertindak tegas dan tidak membiarkan mafia Tambang terus Merusak Alam ini, Tegas Simbolon, Tegas Simbolon.
Media ini membuka ruang hak jawab dan hak koreksi seluas-luasnya sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Bagi pihak-pihak terkait dalam Pemberitaan ini.
Catatan Redaksi: Pemberitaan ini berdasarkan investigasi lapangan dan keterangan sumber. Seluruhnya masih dalam ranah diduga dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Tim*
Komentar Anda :